Iklan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Periksa Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Provinsi

Selasa, 05 Desember 2023, Desember 05, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T00:56:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio

Semarang|HarianWAWASAN-Sejumlah kepala desa di Jawa Tengah sedang diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait dugaan kasus korupsi dana aspirasi provinsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio, menyatakan bahwa penyelidikan atas dugaan pemotongan anggaran aspirasi untuk desa masih berada dalam tahap penyelidikan.


"Dugaan pemotongan anggaran aspirasi untuk desa masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan," jelas Dwi Soebagio dalam gelar perkara di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (5/12/2023).


Menurutnya, beberapa kepala desa sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun, Dwi enggan merinci jumlah kepala desa yang telah diperiksa. "Kepala desa ada beberapa yang kita minta keterangan," paparnya.


Dalam pemeriksaan tersebut, kepala desa telah memberikan informasi terkait dana aspirasi yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah. "Mereka juga menyampaikan apa yang menjadi pengetahuan mereka," ucapnya. Saat ini, 15 orang dari instansi, swasta, dan kepala desa telah diperiksa terkait dugaan kebocoran dana tersebut.


Kerugian akibat dugaan pemotongan anggaran belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap penyelidikan. "Kami belum menyatakan berapa kerugian karena masih dalam penyelidikan," paparnya.


Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima Polda Jawa Tengah pada 12 April 2023 terkait adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada beberapa desa di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.


Dwi Soebagio juga menjelaskan bahwa laporan masyarakat meliputi adanya pemotongan dana bantuan Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh desa-di tiga kabupaten tersebut dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Tim penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terus melakukan tugasnya dengan meminta keterangan dan dokumen terhadap pihak-pihak terkait.


"Beberapa kepala desa yang menerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang mengerjakan program Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah sudah dimintai keterangan," ungkapnya.


Dwi menyatakan bahwa modus operandi dalam kasus ini diduga dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, termasuk dugaan terhadap kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya dugaan pemotongan dana proyek. "Sebanyak 13 orang bersama dengan dokumen-dokumen terkait sudah dimintai keterangan," tambahnya.(Djoko S)

Komentar

Tampilkan

Terkini