Iklan

Aksi Penambangan di Desa Tegaldowo Rembang Yang Dikerjakan Oleh CV Karya Mila Mulia Diduga Membeli Solar Pakai Cek Kosong

Minggu, 13 Agustus 2023, Agustus 13, 2023 WIB Last Updated 2023-08-13T10:19:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Foto : Cek Kosong dari CV Karya Mila Mulia 

Rembang|HarianWAWASAN- Merasa ditipu dan dirugikan dengan memberkan Cek Kosong, Catur warga Ungaran akan menempih jalur hukum, Minggu (13/8/23).


Menurut Catur, CV Karya Mila Mulia adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor, yang mana saat ini melakukan kegiatan penambangan di Desa Tegaldowo Kec Gunem Kab Rembang. 


Guna memenuhi kebutuhan penambangan nya, CV Karya Mila Mulia melibatkan beberapa rekanan suplayer. Salah satunya suplayer BBM Industri resmi. 


"Melalui PO ( Purchase Order) yang diterbitkan oleh CV Karya Mila Mulia kepada salah satu perusahaan suplayer BBM Industri resmi di Jawa tengah."


Namun dalam .elaksanakan kegiatan usaha nya, CV Karya Mila Mulia tak menepati janjinya seperti dalam kesepakatan pembayaran. 


Dengan menerbitkan cek dari Bank BNI atas nama pemilik rekening CV Karya Mila Mulia yang pada kenyataannya, cek tersebut tidak dapat di cairkan dan tidak ada dananya.


Selaku direktur CV Karya Mila Mulia, saudara Tri Dedi Prabowo saat dikonfirmasi oleh korban perihal pencairan cek tersebut selalu memberikan janji-jamji akan di bayar namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada etikat baik dari Dirut CV Karya Mila Mulia  untuk menyelesaikan, bahkan nomer telfon Saya di blokir, Ungkap Catur.


Bukti pesanan

Mengutip dari analisahukum.com, pembayaran dengan bilyet giro/cek yang ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya/tidak cukup dananya, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penipuan melalui putusan No. 1337K/Kr/1973.


Putusan itu menyatakan “bahwa seorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”.


Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan “bahwa karena telah sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan penipuan harus dianggap terbukti”.


Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung dengan Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang dengan kaidah hukum yang berbunyi:


Kaidah hukum “Membayar sesuatu dengan cek/ bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan.


Tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), Pasal 378 KUHP yang berbunyi:


Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Jika dihubungkan antara unsul pasal 378 KUHP dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pid/2018 terdapat kata kunci sejak awak pelaku telah memiliki niat jahat dengan cara curang atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan. (Afit)

Komentar

Tampilkan

Terkini