Temanggung,HarianWAWASAN-Pertamina,SPBU 44.562.02 Rejosari Kec.Pringsurat Kab, Temangung Jawa Tengah, sering menjadi ajang ngangsu mafia solar subsidi.
Diduga SPBU 44.562.02.lalai pengawasan dalam penjualan solar bersubsidi dan diduga kuat ikut kerja sama terlibat dalam struktur birokrasi mafia migas, Sabtu (12/23/2023).Pukul 22.20 wib.
Tim investigasi saat melakukan kroscek dilapangan ditemukan pembelian solar bersubsidi memakai unit Colt L300 berwarna hitam plat di bikin gak jelas, yang sudah dimodifikasi dan mampu memuat solar 1000 liter.
Saat dikonfirmasi, sopir bernama(G) mengatakan bahwa dia hanya disuruh oleh oknum mafia solar/ pengurus Boby warga Temanggung ungkapnya,kepada tim media.
Mendengar penjelasan sopir(G) membeli Rp 500.000 dan memutar kembali ke SPBU sampe Tiga kali.Selanjutnya di hentikan sampean sampean (red) ucap, sopir ke awak media.
Pengurus Bernama Boby ,mau datang ke lokasi dan tim menunggu sampe 1Jam.
Setelah tim menunggu selang 1 jam pengurus Boby datang bersama,Angga dkk
Selanjutnya awak media dan tim konfirmasi ke bos Boby, membenarkan bila mobil dua Colt L 300 ngangsu.
Pengurus bernama Boby. memohon damai di tempat namun ,awak media menolak dan melanjutkan perjalanan menuju cilacap.
“Jadi solar subsidi yang diambil di SPBU Pertamina 44.562.02 jln Rejosari , Kecamatan, Pringsurat Kabupaten,Temanggung, Jawa Tengah dengan menggunakan Colt L 300 yang telah di modifikasi ‘ngangsu’ berkapasitas 1000 Liter ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” beber sumber.
Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU Rejosari Pringsurat Temanggung,Jawa Tengah banyak bergerilyanya mafia Solar dengan cara menunjukan barcot dan bolak balek ke SPBU tersebut.
Kami mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polres Temanggung serta Pertamina mengambil langkah penindakan.
Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.
Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.
Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2024 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan Sasaran Mafia Solar.
Sementara itu,ujar Fajriyah Usman, President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero) dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/4/2023).
Diketahui sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan. Penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.
Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Fajriyah bilang Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
Serta menghukum 6 Tahun Penjara atau denda 60 Milyar kepada pelaku mafia BBM.
“Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
“Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” sambung Fajriyah.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmati”