Iklan

Tidak Ada efek jera, SPBU 43.543.15 SRUWENG-Kebumen Masih Melayani Mafia Solar Bersubsidi

Senin, 23 Januari 2023, Januari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T02:17:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KEBUMEN,HarianWAWASAN-Bisnis Solar bersubsidi di Indonesia khususnya di Jawa Tengah, yang dilakukan mafia solar, kian mengkhawatirkan.


Cara mereka pun sangat bervariasi. Ada yang mengepok di SPBU Pertamina sampai penuh. Ada juga yang melakukan pengisian SPBU secara bergiliran. Tujuan keduanya, tangki yang telah di modifikasi di dalam truk mereka sampai penuh.


Jenis kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut BBM Bersubsidi itu pun dibentuk sedemikian rupa. Pokoknya mereka berusaha memuat kendaraannya tidak dapat dicurigai oleh masyarakat. Dari jenis kendaraan pribadi, truk box hino engkel hingga tronton bahkan bus pariwisata.


Dengan modal kendaraan rakitan modifikasi tangki saja dapat bermuatan 4.000 sampai 8.000 liter. Jam operasional mereka tergolong tidak mengenal jam alias bekerja selama 23 jam per hari. Pokoknya sampai tangki duduk di kendaraan modifikasi itu penuh, mereka baru bisa pulang ke pangkalan



Seperti yang ditemukan pada Senin, 23/01/2023 sekitar pukul 12.00 WIB, di SPBU 43.543.15 SRUWENG, Depok, Jabres, Kec. Sruweng, Kabupaten Kebumen, Dari pantauan tim media dilapangan terdapat truk golongan 2 modifikasi yang berada di dalam SPBU sedang mengisi solar.



Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU SRUWENG disebut-sebut berinisial HNDR alias Ompong, Saat didapati, pekerja SPBU bersama para pembeli yang menggunakan truk modifikasi langsung bergegas dengan tergesa-gesa menghindari kedatangan tim media.



Masih bergerilyanya mafia BBM di Kebumen masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polres Kebumen serta Pertamina mengambil langkah penindakan.



Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda enam mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter perhari.


Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para Mafia pengansu/penimbun solar. Sebab dengan bantuan petugas SPBU truck angkutan umum dalam kategori roda 4 & 6 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga ratusan liter bahkan ribuan liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi.


Mereka para oknum mafia solar subsidi ini biasanya berani terang terangan membeli solar karena ada dugaan di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara. Menurut penuturan Sopir bahwa Polsek Setempat bahkan Polres Kebumen sendiri sudah memberi ijin pengangkutan solar bersubsidi.


Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.


Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi.


Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia Solar. Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis solar Di bebaskan Untuk Pengangsu solar, Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi.


Kami Sebagai Awak Media dengan temuan ini Semoga Tidak ada lagi yang melakukan Pelanggaran UU Migas.


Dengan Temuan Kasus Pelanggaran UU Migas Ini Segera Untuk Ditindaklanjuti.



Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini