Semarang|HarianWAWASAN.com-Pada bulan Desember 2021, Catur Feriyono, seorang pengusaha, mengajukan pinjaman sebesar 80 juta rupiah kepada KSP Primadana Semarang. Namun, setelah beberapa angsuran, Catur Feriyono mengalami kepailitan usaha dan tidak mampu lagi membayar angsuran pinjamannya, Kamis (15/2/24).
Menurut Catur Feriyono,pada bulan Juni 2023, dia mencoba mengajukan permohonan pelunasan dengan keringanan bunga dan denda, namun nominal yang diminta oleh KSP Primadana terlalu tinggi.
"Pada bulan Desember 2023, KSP Primadana mengancam akan melelang rumah yang dijadikan jaminan pinjaman."
Setelah mengetahui hal ini, Catur Feriyono mencari bantuan lembaga perlindungan konsumen untuk menegosiasikan pelunasan pinjamannya. Pada tanggal 2 Januari 2024, Catur Feriyono mengajukan permohonan pelunasan sebesar 65 juta rupiah, namun ditolak oleh KSP Primadana dengan alasan jumlah yang diminta terlalu rendah.
Akhirnya, Catur Feriyono mengajukan gugatan sederhana melalui Pengadilan Negeri Semarang. Pada tanggal 12 Februari 2024, dilakukan sidang mediasi antara Catur Feriyono dan KSP Primadana.
Meskipun sempat terjadi negosiasi, hasilnya tidak memuaskan Catur Feriyono. Namun, demi menghindari biaya dan masalah hukum lebih lanjut, Catur Feriyono menerima tawaran pelunasan sebesar 83,5 juta rupiah dari KSP Primadana, ungkapnya kepada awak media.
Dengan demikian, gugatan sederhana tersebut berujung damai dengan Catur Feriyono mencabut gugatannya dan setuju untuk membayar sisa pokok hutang beserta bunga dan sebagian denda.
Meskipun tidak sepenuhnya memenuhi harapannya, Catur Feriyono berharap agar hubungan antara nasabah dan koperasi dapat meningkat ke arah yang lebih baik, sesuai dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan dalam koperasi.(Har)