Iklan

SPBU 44.595.05 Demak Diduga Jual BBM Bio Solar Subsidi Kepada Mafia Minyak Secara Bergantian

Selasa, 17 Januari 2023, Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T10:02:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Demak,HarianWAWASAN–  SPBU Kembangarum bernomor 44.595.05 Jalan Raya Kembangarum Kecamatan Mranggen  Kabupaten Demak, diduga jual BBM bio solar subsidi kepada mafia minyak dengan mengunakan truk golongan 2 yang telah di modifikasi, Rabu (1801/23) sekitar 08.00 Wib.


Dari pantauan tim media dilapangan puluhan truk golongan 2 dan Isusu Panther modifikasi yang berada di dalam SPBU sedang mengantri untuk mengisi solar.


Terlihat dilokasi SPBU diduga para mafia minyak bergantian melakukan pengisian kepompa bio solar subsidi di SPBU saat pengunjung sedang sepi, maupun dalam keadaan antrian panjang.


Saat didapati, pekerja SPBU bersama para pembeli yang menggunakan truk modifikasi langsung bergegas dengan tergesa-gesa menghindari kedatangan tim media.



Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Selain itu SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi: 


*Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;


*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polres Demak jangan tutup mata. Karena BBM subsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia. Jelas ini pelanggaran pidana.


Pertamina harus segera turun dan beri sangsi tegas. Jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak penutupan SPBU Kembangarum bernomor 44.595.05 Jalan Raya Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini