Iklan

Aksi Judi Sabung Ayam Beromset Puluhan Juta, Masarakat Geram Kemana APH

Sabtu, 05 Agustus 2023, Agustus 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T14:51:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Foto : aktipitas judi sabung ayam

SEMARANG|HarianWAWASAN-Merasa resah, sejumlah warga Kota Semarang Kelurahan Tandang Tembalang menginginkan perjudian sabung ayam beromset Ratusan juta perhari di bubarkan oleh petugas kepolisian, Sabtu (5/8/2023).


Pasalnya, Keberadaan hilir mudik kendaraan, sangat menggangu kekhusukan beribadah, khususnya pada waktu sholat tiba. 


Selain itu sorak sorai saat berlangsungnya aktivitas para pelaku judi sabung ayam  sangat mengganggu warga masyarakat desa.


Selain merupakan larangan Agama karena merusak akhlak insan manusia, kegiatan judi juga merupakan larangan pemerintah yang harus di berantas ", kami warga masyarakat merasa resah dengan keberadaan judi ini,"  jelas salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya.


"selain di larang oleh pemerintah judi juga berbahaya bagi perkembangan anak-anak di lingkungan desa kami,oleh sebab itu kami menginginkan kegiatan larangan negara maupun agama ini harus di tutup. Kalau tidak kami akan ke polres dan ke polda jawa timur, pokoknya kami akan berjuang melaporkan ke pihak berwenang sampai kegiatan perjudian sabung ayam ini dapat di hentikan", lanjutnya di sertai ucapan "YA SAMPAI BISA BENAR-BENAR DI BUBARKAN,DAN KALAU PERLU DI PENJARA BIAR GAK MENGULANGI PERBUATANNYA", Teriak rekan warga.


Perlu untuk di ketahui bersama bahwa: perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 


Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan  atau peserta judi  dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.


Dalam hal ini juga dinilai dari aspek Kota Semarang yang juga kota santri sangatlah tidak relefan dalam perjudian.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, akan berkoordinasi dengan pemangku wilayah. "Saya koordinasikan ke Kapolsek Tembalang dulu untuk segera ditindak lanjuti," katanya saat dikonfirmasi.(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini