Iklan

Akses Jalan Utama Perumahan Kalandra City Diduga Menyerobot Tanah Milik Pemkot Kota Semarang

Senin, 02 Januari 2023, Januari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-01-02T15:02:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SEMARANG,HarianWAWASAN- Pembangunan perumahan Kalandra City yang berada di wilayah Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat. Diantaranya dari Kaperwil Jateng Tribun Tipikor, Andi. Ia menilai pengembang bisnis properti di kawasan lahan tersebut, menduga izin pembangunannya menyalahi ketentuan yang berlaku. Menurutnya ada yang ganjil terkait pembangunan perumahan Kalandra City.


"Bagaimana bisa pembangunan perumahan disamping area persawahan. Itukan lahan hijau lahan produktif, ini patut diduga ada permainan," ujarnya. Jumat (30/12/2022).


Ia juga mengatakan, diduga terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang disinyalir sarat kepentingan dan permainan.


"Setahu saya diarea pembangunan rumah tersebut dulu masuk zona hijau namun kenapa masuk zona kuning. Tidak boleh membangun perumahan kecuali ada perubahan perundangan yang mengaturnya, tentunya dengan persyaratan khusus," ujar Andi.


Saat awak media minta konfirmasi kepada Owner Perumahan Kalandra City, W mengatakan, bahwa saat ia membeli lahan tersebut sudah dalam keadaan kuning dan tinggal bangun.


"Berkaitan izinnya tidak ada masalah, sehingga saya berani membeli lahan tersebut dan untuk dibangun perumahan. Jadi kami sudah sesuai prosedur yang berlaku," ujar W.



Pembangunan perumahan Kalandra City diatas lahan  seluas kurang lebih 1 hektar  yang mulai dibangun tahun 2021 hingga kini masih mengembangkan bisnisnya. Terpantau dilapangan ada 37 unit rumah siap huni, kemudian masih ada 28 bidang tanah yang siap dibangun perumahan.


Disisi lain juga di temukan adanya dugaan tanah milik aset pemkot Kota Semarang yang berubah menjadi jalan akses utama menuju perumahan Kalandra. Menurut keterangan, sebelumnya pernah di lakukan penutupan oleh pihak kelurahan, namun sekarang di buka kembali sebagai jalan.


Diminta kepada pihak yang terkait untuk segera mengambil tindakan yang tegas, dan menelusuri lebih lanjut kepada para pelaku dan yang turut serta ikut melakukan tindak pidana pencurian tanah aset milik Pemkot tersebut.(And/Ttg)

Komentar

Tampilkan

Terkini