Iklan

Perjudian Sabung Ayam Marak di Boyolali, Warga Tuduh Aparat Tutup Mata

Minggu, 01 Juni 2025, Juni 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T10:05:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Boyolali,HarianWAWASAN —
Fenomena perjudian sabung ayam yang semakin marak di Desa Selorejo, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menimbulkan keresahan masyarakat dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak bertindak tegas.


Warga menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut digelar secara rutin setiap akhir pekan, tepatnya setiap Sabtu dan Minggu. Diduga, kegiatan itu dilindungi oleh oknum yang memiliki hubungan dekat dengan aparat keamanan.


“Bang, di Kecamatan Gladaksari dekat Pabrik Primayuda, sabung ayamnya rutin tiap akhir pekan. Katanya yang urus itu dekat dengan aparat,” ungkap seorang warga kepada redaksi media pada Sabtu (1/6). Identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan.


Menurut informasi warga, penyelenggara sabung ayam berinisial “A” dan kegiatan tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang, khususnya Polres Boyolali yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.


Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik yang melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum secara objektif,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.


Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari Polres Boyolali. Ironisnya, kegiatan sabung ayam justru semakin terbuka dan beberapa kali viral di media sosial, menambah keresahan publik.



Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Zainal Arifin, menilai sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang secara jelas diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penertiban Perjudian.


“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Aparat wajib bertindak. Bila terbukti ada pembiaran oleh oknum, hal itu dapat berkonsekuensi etik hingga pidana,” jelas Dr. Zainal.


Tokoh masyarakat setempat mendesak Polda Jawa Tengah segera turun tangan guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.


“Kami ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan hanya jadi slogan ‘Polisi untuk Rakyat’, tapi kenyataannya diam ketika rakyat resah,” ujar salah satu tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.(Dany)

Komentar

Tampilkan

Terkini