Iklan

Perosotan Raksasa Dusun Semilir Dipertanyakan Izin Konstruksinya DPU: Tak Ada PBG, SLF pun Belum Bisa Diterbitkan

Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T04:55:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Caption Foto (Kepsen):

WAHANA PEROSOTAN — Wahana perosotan raksasa setinggi 30 meter dan panjang 130 meter berdiri mencolok di kawasan wisata Dusun Semilir, Bawen. DPU Kabupaten Semarang menyatakan belum pernah mengeluarkan izin PBG maupun SLF untuk wahana tersebut. (*)


UNGARAN,HarianWAWASAN.com Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang menyatakan belum pernah melakukan kajian teknis maupun merekomendasikan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk wahana permainan perosotan setinggi 30 meter dan panjang 130 meter yang dibangun di kawasan wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen. Namun, pihak pengelola bersikukuh telah memiliki izin wahana hiburan.


Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memproses permohonan kajian teknis untuk villa, hotel, maupun wahana permainan di Dusun Semilir. Dengan demikian, izin PBG pun tidak pernah dikeluarkan.


"Jika tidak ada PBG, otomatis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tidak bisa diterbitkan," tegas Eko, Jumat (31/5/2025).


Menurutnya, PBG merupakan syarat utama yang menjamin keamanan konstruksi bangunan karena memuat hasil kajian teknis secara menyeluruh. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dinilai tidak aman secara struktural dan tidak layak difungsikan.


Eko menyebut, pihak Dusun Semilir sempat mengajukan permohonan izin, tetapi dokumen persyaratannya tidak lengkap. Beberapa di antaranya adalah data pemilik bangunan, data teknis tanah, dokumen lingkungan, serta kelengkapan struktur, arsitektur, hingga mekanikal elektrikal plumbing (MEP).


"Seingat saya, pengajuan mereka tidak dilengkapi KKPR, KRK, atau SKA/SBU. Jadi tidak bisa kami proses," tambah Eko.


Ia menegaskan, DPU tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan lanjutan jika PBG belum dipenuhi. “Memang ada IMB bangunan di bagian depan, tapi itu terbit sudah beberapa tahun lalu,” katanya.


Tanggapan Pengelola:


Sementara itu, HC Manager Legal dan QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyatakan pembangunan kawasan wisata yang dikelola pihaknya telah sesuai dengan regulasi. Ia mengklaim Dusun Semilir sudah mengantongi izin wahana hiburan dan IMB.


“Lahan kami sesuai Simtaru Kabupaten Semarang. Lahan hijau bukan berarti tidak boleh dibangun,” ujarnya.


Sorotan Objek Wisata Lain:


Selain Dusun Semilir, objek wisata Celosia 2 di Bandungan juga menjadi sorotan. Lokasi itu sudah dihentikan operasionalnya oleh tim gabungan Pemkab Semarang karena tidak memiliki kelengkapan izin. Tim terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, DPU, serta unsur kecamatan dan kelurahan.


Respons Pemkab dan DPRD:


Bupati Semarang Ngesti Nugroho menanggapi serius temuan sejumlah objek wisata tak berizin. Ia menyebut akan segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna mengevaluasi perizinan tempat wisata.


“Kami mendorong investasi tetap berjalan, tapi semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.


Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta pelaku usaha wisata menyesuaikan izin sesuai aturan terbaru. Ia mengingatkan bahwa IMB sudah berganti menjadi PBG dan pelaksanaannya membutuhkan penyesuaian.


“Pemkab harus memperkuat fungsi pengawasan agar legalitas usaha benar-benar terjamin,” tandasnya.(ErAngga)



Komentar

Tampilkan

Terkini