Iklan

Pelantikan Letjen Maruli Simanjuntak Sebagai KSAD: Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Rabu, 29 November 2023, November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-11-29T16:08:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Jakarta|HarianWAWASAN-Presiden Joko Widodo resmi melantik Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 104/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat Golongan Perwira Tinggi TNI.


Dengan jabatan barunya sebagai KSAD, Maruli juga naik pangkat menjadi jenderal bintang empat, yang membawa peningkatan besaran gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019. Gaji pokok seorang Jenderal TNI seperti Maruli berkisar antara Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800. Selain gaji, sebagai KSAD, Maruli berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 37.810.500 per bulan.


Tunjangan lain yang diterima oleh KSAD, termasuk Maruli, seperti tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak), tunjangan beras, tunjangan lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari, dan berbagai tunjangan lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017.


Dengan demikian, Maruli Simanjuntak sebagai KSAD dapat menikmati sejumlah tunjangan yang melengkapi penghasilannya selain gaji pokok dan tunjangan kinerja.(Wwn)

Komentar

Tampilkan

Terkini