Iklan

Asik, Diduga Mafia BBM Bebas Membeli Solar Subsidi di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus

Minggu, 17 September 2023, September 17, 2023 WIB Last Updated 2023-09-17T18:54:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus 

 


KUDUS|HarianWAWASAN- BBM Bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Kudus, jadi makanan empuk oleh sekelompok orang atau oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi (mafia) bahkan kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan di Sejumlah SPBU Wilayah Kabupaten Kudus.


Tim investigasi beberapa media melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang bermain solar subsidi Pemerintah di Kabupaten Kudus. Sumber informasi dari narasumber, Mafia BBM Bersubsidi jenis solar ada salah satu oknum atau orang yang menguasai sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Kudus yang kemudian solar subsidi tersebut dijual kembali dengan Harga Solar Industri.


Dugaan adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar tersebut terjadi secara terang-terangan pada sore hari di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus Jl. Kudus-Purwodadi, Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kecamatan. Jati, Kabupaten Kudus, dan melibatkan mafia solar bersubsidi bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU itu sendiri. Jawa Tengah. 


Diduga praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kongkalikong, antara pemain BBM Bersubsidi jenis solar dengan pihak SPBU itu sendiri.


Dalam pantauan kami kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Tanjung sebanyak 448 ribu sampai 65.900 liter dalam sekali pengisian dan itu bisa di lakukan secara bolak balik hanya di SPBU tersebut, pada hari Jumat (01/09/2023).


Dalam keterangan sopir tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter ini rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD atau Solar industri dan di tampung di penampungan selanjutnya disetorkan ke distributor Solar Industri.


Dari keterangan operator, dirinya mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi KBM Truk tersebut.


kemudian awak media juga mendapatkan keterangan dari pihak operator dirinya memang mengakui bahwa setiap pembelian menggunakan truk modifikasi dirinya mendapat upah sebesar 50ribu rupiah dalam sekali pengisian sebanyak 1 juta rupiah.


Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut hingga kendaraan truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.


Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.


Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta menindaklanjuti dengan aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi kecurangan. Karena jika pertamina aktif dan aparat penegak hukum baik dari Polres Kudus bahkan Polda Jateng tegas penyelewengan ini bisa dikurangi. Tanpa itu masalahnya akan berlanjut, bahkan mungkin sepanjang usia. (Adk)



Komentar

Tampilkan

Terkini