Jakarta,MATALENSANEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut Johnny G Plate masih berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 meskipun sudah berstatus tersangka.
Hasyim mengatakan KPU baru bisa mengambil langkah jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu merupakan aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/5).
Hasyim berkata Johnny Plate bisa saja mengundurkan diri dari pencalonannya. Partai NasDem juga bisa mengganti Johnny Plate dengan caleg lain.
Meski demikian, proses tersebut harus dilakukan secara formal. Hingga saat ini, ucapnya, NasDem belum melakukan hal tersebut.
"Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat. Sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, Johnny Plate berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS. Kejaksaan Agung telah menahan Johnny untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa hari sebelumnya, Johnny mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem. NasDem memasukkan nama Johnny dalam daftar 580 bakal caleg DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024.(Red)