Iklan

SPBU SPBU 44.572.16 Gemolong Diduga Bermain dengan Mafia Solar, Polda Jateng dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Kamis, 06 April 2023, April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-30T11:37:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SRAGEN,HarianWAWASAN - Meski pemerintah telah menaikan harga solar bersubsidi pada 3 September lalu dari Rp 5.150 perliter menjadi Rp 6.800 perliter, nyatanya para pelaku pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berulang kali atau biasa disebut pengetap. Mereka menggunakan berbagai cara untuk membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), antara lain diduga dengan memodifikasi tangki bahan bakar.


Hal ini bisa dilihat di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus yang berada di Jl. Kudus-Purwodadi,Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, dari hasil pantauan awak media, Rabu (05/04/2023), sejumlah truk yang berbahan bakar solar tampak antre, disela-sela antrean tersebut terdapat truk golongan 3 yang telah di modifikasi yang diduga digunakan untuk mengetap solar subsidi.


Bahkan bisa dilihat juga dari aktivitas kendaraan tersebut yang bebas bolak balik mengisi BBM jenis solar di SPBU, seperti yang tertangkap kamera awak media pada Rabu (05/04/2023) sekira pukul 23.45 WIB satu unit kendaraan truk golongan 3  masuk ke SPBU 44.572.16 Jl.Gemolong Karanggede Km.1 Ngembatpadas, Sidomulyo (Gemolong) Sragen, Jawa Tengah,truk berwarna Merah bernopol *...* dengan di tutup terpal yang telah di modifikasi dengan diisi tangki berkapasitas 5000 liter/5 ton. 


Sebelumnya truk tersebut terpantau telah mengisi di SPBU yang sama, kemudian selang 15 menit truk tersebut masuk kembali dan mengisi BBM bersubsidi jenis Solar 1jam lebih.


Dari keterangan sopir mengakui bahwa benar dirinya mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar (Ngangsu). Dengan menyebut *Pak P* sebagai bosnya.


Dari keterangan operator dirinya bahkan mengetahui bahwa truk tersebut memang truk ngangsu dan dirinya mengaku telah mengisi truk tersebut sebanyak 2 kali. 


Keterangan lebih lanjut, setelah kami klarifikasi terhadap mandor SPBU yang bernama *N* Ternyata SPBU tersebut memanglah sudah mengetahui, bahkan mandor sudah kenal dekat dengan pihak Pengangsu/bosnya.


Dari keterangan yang di dapat, dapat disimpulkan Adanya dugaan pihak SPBU "Bermain" dengan pihak pengangsu solar. Karna di dapati Pihak SPBU tersebut melakukan pengisian terhadap truk modifikasi (ngangsu) apalagi dengan cara pengisian bebas bolak balik seperti yang kami temukan saat ini. 


Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Kudus, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Boyolali.


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:


Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Komentar

Tampilkan

Terkini