BOYOLALI,HarianWAWASAN-Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung awak media Harianwawasan.com Minggu (09/04/2023) sekira pukul 05.16 pagi hari saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44 50703 Dusun 2, Kaligentong, Ampel, Boyolali Jawa Tengah, pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan L300 berwarna hitam yang di duga telah di modifikasi dengan di isi tangki kemudian di tutup menggunakan terpal berwarna biru, bernopol *AD 9287 TM* dengan tangki berkapasitas 2000 liter/2 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU.
Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan L300 tersebut mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, setelah kami pastikan bahwa di dalam bak telah di modif berisikan tangki berkapasitas 2 ton, caranya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam bak L300 tersebut dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama *Agung Surya*, saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian, dirinya hanya mengisi penuh tangki yang ada didalam bak tersebut kurang lebih jumlahnya 2 ton, dan pengambilan BBM untuk hari ini 2 kali pagi hari sudah ambil dan dilanjut sore hingga malam ini. Pungkas sopir.
Sementara itu, dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut hingga kendaraan L300 modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Semarang, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Semarang.(**)