BOYOLALI,HarianWAWASAN.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Boyolali kembali tercoreng. Seorang siswi kelas I di SD Negeri 1 Ampel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua teman sekelasnya. Mirisnya, peristiwa itu disebut-sebut diketahui guru kelas korban, namun hanya berujung teguran tanpa tindak lanjut atau pembinaan.
Korban baru mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya setelah mengeluh sakit di bagian vital. Kepada orang tuanya, siswi itu mengaku alat kelaminnya dipukuli menggunakan gagang sapu dan penggaris oleh teman sekelasnya.
Meski pihak sekolah sudah mengetahui kasus ini, hingga berita ini diturunkan belum ada langkah pembinaan terhadap pelaku maupun pemberitahuan resmi kepada orang tua korban. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), sejumlah guru di SD Negeri 1 Ampel enggan memberikan keterangan.
Dugaan Pungli Berkedok Donasi dan LKS
Selain dugaan pelecehan, SD Negeri 1 Ampel juga disorot atas praktik pungutan liar (pungli). Berdasarkan informasi, pihak sekolah memungut biaya “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Jika ditotal, pungutan itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Pihak sekolah berdalih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi pembiayaan kegiatan siswa. Namun, penelusuran ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali mengungkap fakta berbeda.
“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, Senin (4/8/2025).
Meski pihak sekolah mengklaim pungutan disepakati melalui rapat bersama komite dan wali murid, praktik itu melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menegaskan sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tanpa nominal patokan dan tanpa batas waktu.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah orang tua siswa mengaku terpaksa menyetujui pungutan tersebut karena khawatir berdampak pada pendidikan anak mereka. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Boyolali segera turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut.
Permendikbud 44/2012 menyebutkan pembangunan sarana sekolah seperti ruang kelas, laboratorium, hingga kendaraan operasional menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan siswa dan orang tua. Sekolah seharusnya mengajukan proposal resmi ke pemerintah daerah jika memerlukan tambahan anggaran.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas I dan pungli di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan.(Angga)