Iklan

Kabar Heboh di Sragen: Pabrik PT Donglong Textile Indonesia Berdiri Tanpa Izin dan Tenaga Kerja Asing Gunakan Paspor Wisata

Jumat, 24 Januari 2025, Januari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T08:39:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JATENG|HarianWAWASAN - Warga Kabupaten Sragen dikejutkan dengan keberadaan pabrik PT Donglong Textile Indonesia yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi. Tidak hanya itu, para pekerja asing di pabrik tersebut juga dilaporkan menggunakan paspor wisata untuk bekerja, yang jelas melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.


Perusahaan ini terletak di Desa Tegal Arum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Informasi yang mencuat ke publik menyebutkan adanya dugaan pelanggaran serius, termasuk penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang memanfaatkan paspor wisata, serta sejumlah persoalan terkait izin operasional, konstruksi, dan dugaan mafia tanah.(Jumat 24 Januari 2025).


Konfirmasi Berbagai Pihak, Tim investigasi mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dengan sejumlah pihak, termasuk warga, tokoh masyarakat, dan instansi terkait. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa PT Donglong Textile Indonesia memang belum memiliki izin operasional dan konstruksi. Bahkan, zona tanah tempat berdirinya perusahaan tersebut masih berstatus zona kuning, yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.


Temuan Tim Investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan pejabat terkait. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian:


1. Izin Operasional dan Konstruksi Tidak Lengkap

Hingga kini, PT Donglong Textile Indonesia diduga belum memiliki izin operasional maupun konstruksi yang sah. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, terlebih pada Desember 2023, kasus serupa pernah terjadi di Jepara, di mana perusahaan yang sama belum memiliki izin lengkap.


2. TKA Gunakan Paspor Wisata

Berdasarkan keterangan warga, sejumlah tenaga kerja asing diketahui bekerja di pabrik ini menggunakan paspor wisata atau kunjungan, yang melanggar peraturan ketenagakerjaan. Belum ada penjelasan dari pihak perusahaan mengenai langkah untuk memastikan bahwa semua TKA memiliki visa kerja yang sesuai.


3. Keselamatan Kerja yang Minim

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pabrik ini masih jauh dari standar. Penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja dilaporkan tidak memadai. Bahkan, pernah terjadi kecelakaan kerja di lokasi pabrik.


4. Dugaan Mafia Tanah dalam Pembebasan Lahan

Dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik, warga menduga adanya keterlibatan mafia tanah. Perusahaan diminta memberikan klarifikasi terkait transparansi dan legalitas proses tersebut.


5. Hak Pekerja Belum Dipenuhi

Hak normatif pekerja, termasuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dikabarkan belum diberikan oleh perusahaan. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.


6. Pembangunan Dimulai Sebelum Izin Lengkap

Pembangunan pabrik diketahui telah dimulai sejak November 2024, termasuk pengerjaan pagar keliling dan struktur baja, meskipun perizinan belum selesai. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan.


7. Zona Tata Ruang Tidak Sesuai

Lokasi pabrik disebut berada di zona kuning, yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan industri. Masyarakat meminta klarifikasi dari pemerintah daerah mengenai hal ini.


8. Dugaan Intervensi Oknum Tertentu

Beredar juga dugaan bahwa perusahaan ini didukung oleh pihak-pihak tertentu, yang memicu kecurigaan adanya intervensi dalam proses perizinan dan operasional perusahaan.


Iham, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen, saat dimintai keterangan memberikan jawaban singkat, “Terima kasih mbak… maaf akan kami laporkan atasan kami dulu,” tulisnya melalui pesan singkat.


Sementara itu, pihak perusahaan melalui Seno Nugroho, Manager General Affair PT Donglong Textile Indonesia, juga memberikan pernyataan singkat. “Selamat siang. Terima kasih atas informasi dan perhatiannya. Akan kami sampaikan ke manajemen terlebih dahulu untuk pertanyaan-pertanyaan yang Anda ajukan. Terima kasih,” ujarnya.


Warga masyarakat Desa Tegal Arum dan sekitarnya mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan tersebut. Selain masalah izin, keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja menggunakan paspor wisata juga menjadi sorotan tajam.


Sejumlah tokoh masyarakat berencana menggandeng kuasa hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini, termasuk dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan zona tanah kuning yang digunakan secara ilegal.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat bertindak adil dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat setempat.(TIM:Red)


另请阅读中文


斯拉根激动人心:东龙纺织印尼工厂未经许可设立,外籍工人持旅游护照


 JATENG - 斯拉根县的居民对 PT Donglong Textile Indonesia 工厂的存在感到震惊,该工厂据称是在未经官方许可的情况下建立的。 不仅如此,据报道,该工厂的外籍工人还使用旅游护照上班,这明显违反了印尼的移民和就业法规。


 该公司位于 Sragen 县 Sambungmacan 区 Tegal Arum 村、Plumbon 村。 公开的信息表明,存在严重违法行为的指控,包括使用旅游护照使用外国工人 (TKA),以及与运营许可、建筑和涉嫌土地黑手党有关的一些问题(周五 24 日)。 2025 年 1 月)。


 各方确认

 调查组试图向居民、社区负责人和相关机构等多方确认这一信息。 查询结果显示,PT Donglong Textile Indonesia尚未获得经营和施工许可证。 事实上,该公司成立的土地仍处于黄区状态,不适合进行工业活动。


 斯拉根摄政投资和一站式综合服务服务(DPMPTSP)秘书伊哈姆(Iham)在被问及信息时简短回答:“谢谢你,姐姐……抱歉,我们会先向上级汇报。”通过短信。


 同时,该公司通过PT Donglong Textile Indonesia总事务经理Seno Nugroho也发表了简短声明。  “下午好。 感谢您的信息和关注。 我们将首先向管理层传达您提出的问题。 谢谢你,”他说。


 公民呼吁采取果断行动

 Tegal Arum Village及其周边地区的居民敦促相关方对被认为违反这些规定的公司采取坚决行动。 除了许可证问题外,使用旅游护照工作的外籍工人的存在也成为焦点。


 一些社区领导人计划与法律顾问合作,彻底调查这一问题,包括涉嫌涉及非法使用的黄土地区的土地黑手党行为。


 希望法律解决

 该案因涉及严重违反相关规定,引起社会关注。 居民们希望当地政府、执法人员和相关机构能够公平、透明地解决这一问题。 希望严格的执法措施能够对违法者起到震慑作用,同时保护当地社区的权利(TIM:Ed)。

Komentar

Tampilkan

Terkini