Iklan

Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 54.633.19 Karas, Modus Oknum yang Menggerogoti Subsidi Rakyat

Rabu, 05 Juni 2024, Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T07:42:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Magetan,HarianWAWASAN.com- Dugaan penyalahgunaan bahan bakar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali mencuat. SPBU 54.633.19 Karas diduga mengalihkan BBM subsidi kepada oknum tertentu demi mengeruk keuntungan pribadi. Dugaan ini terlihat jelas dari pantauan langsung awak media saat melakukan pengisian bensin di SPBU tersebut.


Saat itu, awak media menyaksikan kendaraan Box L300 bernomor polisi AE 9527 BE mengisi BBM jenis Solar subsidi. Proses pengisian ini dilakukan oleh petugas operator SPBU dan tampak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meteran pompa menunjukkan pembelian dengan nominal mencapai Rp1 juta, yang mengindikasikan volume yang jauh melebihi batas normal,Rabu (5/6) 24).


Seorang sopir L300 Box, yang meminta untuk disebut sebagai NDA, mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Senja, yang dikenal sebagai pengelola lapangan. "Saya hanya disuruh oleh Senja. Saya bekerja sebagai sopir," ungkap NDA.


Menurut peraturan yang berlaku, baik pihak SPBU maupun pengangkut BBM subsidi seharusnya memahami bahwa penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi berat. Pembelian BBM jenis Solar subsidi memang diperbolehkan asalkan sesuai aturan yang berlaku, misalnya untuk keperluan pertanian, perikanan, dan kepentingan sosial lainnya. Pembelian ini memerlukan rekomendasi dari dinas terkait, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.



Berdasarkan UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Selain itu, pengangkutan BBM tanpa izin juga diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.


Lebih jauh, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penyalahgunaan ini termasuk kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara, seperti pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi, dan penjualan kembali BBM bersubsidi.


Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang terjadi di sektor distribusi BBM subsidi. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menindak para pelaku dan menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta negara.(Aan) 

Komentar

Tampilkan

Terkini