Iklan

Skandal BBM Bersubsidi Solar Ilegal di Temanggung: Petugas SPBU dan Mafia BBM Raup Keuntungan Besar, Masyarakat Dirugikan

Minggu, 19 Mei 2024, Mei 19, 2024 WIB Last Updated 2024-05-19T14:53:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


TEMANGGUNG|HarianWAWASAN.com-Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Indonesia kian marak dan mengkhawatirkan. Keuntungan besar yang ditawarkan menggiurkan banyak pemain atau mafia BBM ilegal di berbagai kota. Hal ini diperparah oleh harga bahan bakar untuk alat-alat industri yang sangat mahal, sementara aturan mengharuskan penggunaan bahan bakar DEXlite untuk alat industri.


Pada hari Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 44.562.04 Jl. Secang - Temanggung Jalan Kauman, Kauman, Kowangan, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Di SPBU tersebut, terlihat sebuah truk berwarna putih dengan nomor polisi AA 8654 OB sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar.


Truk tersebut, yang diketahui milik Khozim, sedang dioperasikan oleh seorang sopir bernama Is. Sopir ini mengaku bahwa ia telah berulang kali mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU tersebut menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Setiap kali pembelian, ia menghabiskan dana hingga satu juta rupiah.


Menurut informasi yang diperoleh, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan truk tersebut disetor ke gudang di belakang SPBU. Dari sana, BBM tersebut dijual kembali dengan harga bahan bakar industri, yang jauh lebih tinggi. 


Praktik ini diduga melibatkan petugas SPBU yang bekerja sama dengan para pelaku ilegal, menggunakan barcode dan nomor plat yang berbeda untuk setiap transaksi. Kesaksian di lapangan mengungkap bahwa petugas SPBU juga mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat.


Para mafia BBM ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000-3000 liter solar setiap harinya, bahkan lebih. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi untuk kebutuhan transportasi sehari-hari justru dirugikan.


Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait, termasuk Polres Temanggung, Polda Jateng, Pertamina, serta BPH Migas, untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi berjalan adil dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.


Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar. (TIM)


Bersambung...!!!

Komentar

Tampilkan

Terkini