Iklan

Praktek Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Ungaran dan Salatiga Terungkap Oleh LBI

Minggu, 28 April 2024, April 28, 2024 WIB Last Updated 2024-04-28T12:10:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Nandang Prakoso, anggota DPP Lembaga Buser Indonesia (YBI)

SALATIGA|HarianWAWASAN.com-Tim investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Buser Indonesia (YBI), yang dipimpin oleh Nandang Prakoso, anggota YBI, bersama dengan wartawan, mengungkap praktik penyulingan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Semarang dan Salatiga, Jawa Tengah. 


Kejahatan ini terungkap pada malam hari Minggu sekitar pukul 19.15 WIB, pada tanggal 28 April 2024. Selain itu, terungkap pula adanya kerjasama antara pihak SPBU dan pelaku penyulingan ilegal BBM tersebut.


Menurut Nandang Prakoso, anggota DPP Lembaga Buser Indonesia (YBI), praktik tersebut melanggar aturan niaga BBM yang diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 milyar. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dipertimbangkan, yang menyatakan bahwa mereka yang membantu kejahatan juga akan dipidana.


Hasil investigasi mengungkap adanya mobil engkel box maupun Panter yang didesain untuk menampung BBM jenis Solar bersubsidi dengan kapasitas besar, yang kemudian memindahkan BBM tersebut ke SPBU lain untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.


DPP Lembaga Buser Indonesia (YBI) menegaskan bahwa praktik mafia solar bersubsidi ini merugikan masyarakat dan negara dengan meraup keuntungan puluhan miliar rupiah setiap bulannya. Mereka mendesak Polres Semarang maupun Salatiga untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan pelaku penyulingan ilegal, serta menindak tegas oknum-oknum aparat yang terlibat.


Selain itu, DPP Lembaga Buser Indonesia (YBI) juga meminta kepada Kapolri, Kapolda Jateng, dan Panglima TNI untuk mencopot seluruh oknum Polisi dan TNI yang diduga membekingi mafia BBM jenis solar secara ilegal tersebut.


Dalam rangka memberantas praktik ilegal ini, DPP Lembaga Buser Indonesia (YBI) meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak.(Anton) 

Komentar

Tampilkan

Terkini