Iklan

SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta Diduga Bekerja Sama Dengan Pengangsu Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin, 03 Juli 2023, Juli 03, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T14:00:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kota Surakarta|HarianWAWASAN-Adanya disparitas (selisih harga) yang sangat besar antara harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan industri menimbulkan potensi terjadinya penyalah gunaan BBM di wilayah Provinsi Jateng khusunya berada di Kota Surakarta dan Sekitarnya.


Maklum selisih harga BBM industri dan bersubsidi di wilayah ini sangat besar, sehingga sangat menggiurkan bagi para ‘pemain BBM’ di wilayah ini. Maka bisa dibayangkan potensi keuntungan bagi para ‘pemain BBM’.


Berdasarkan pantauan Awak media hingga saat ini diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsisidi jenis Solar di wilayah Kota Surakarta masih marak. Meski mereka bermain dengan cara *'gerilya’*.  


Seperti yang di temukan pada Hari Senin, (03/07/2023) sekira pukul 19.30 WIB, Ditemukan satu unit kendaraan truk golongan 2 jenis box  yang di duga telah di modifikasi ber nopol K 1338 JA yang tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dengan jumlah yang tidak wajar di SPBU 44.571.19 Sekar Pace, Jl. Ir. Sutami No.11, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 


Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir kendaraan tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ "pengangsuan" BBM Bersubsidi jenis solar.


Dalam pengakuan nya dirinya bisa mengisi hingga 1000liter/ 1 ton dalam sekali pengisian di SPBU tersebut, adapun pemilik dari BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi tersebut bernama *Pak Bayu*, dalam keterangan sopir, dirinya menyebutkan bahwa Pak Bayu adalah oknum anggota.


Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar. 


Apalagi ini di lakukan oleh oknum Anggota, yang seharusnya melindungi dan menjujung tinggi hukum malah ikut terlibat dalam bisnis ilegal yang jelas-jelas sangat merugikan negara.(**)

Komentar

Tampilkan

Terkini