Iklan

BUMDes Makmur Gedangan Diduga Pailit, Ada Apa dan Uangnya Kemana?

Senin, 03 Juli 2023, Juli 03, 2023 WIB Last Updated 2023-07-03T08:17:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ilustrasi.(Istimewa)


UNGARAN, harianwawasan.com - Sejumlah masyarakat dan perangkat desa Gedangan yang enggan disebutkan  namanya menegaskan bahwa jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur yang mengalami pailit, maka desa dan pengelola harus mempertanggungjawabkan pelaporan dan penyebab kerugiannya.


"Penyertaan modal untuk BUMDes itu kan walai berapa persennya ada uang negara, jadi jika terjadi kerugian (bangkrut) harus bisa dipertanggungjawabkan kerugiannya karena apa," kata RH yang diamini perangkat serta tokoh masyarakat lainya, Senin (3/7/2023).


Dijelaskan RH, BUMDes “MAKMUR” Desa Gedangan harapan untuk Menjadi Desa “Makmur”?

Badan usaha milik desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang ekonomi. 


"Dalam upayanya untuk mendukung kegiatan tersebut maka pada tahun 2019 Desa Gedangan mendirikan BUMDes yang diberi nama “MAKMUR”. Pihak Desa melalui musyawarah desa telah menyiapkan aturan baik administrative dan tehnik dengan di terbitkannya peraturan desa serta Ad/artnya,"jelasnya.


Peraturan desa yang terbit pada tahun 2019 mengalami revisi pada tahun 2021 sebagai penyesuaian terahadap peraturan menteri desa terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa.Secara administrative BUMDes “Makmur” Desa Gedangan.


"Untuk permulaan operasi BUMDes maka desa melakukan penyertaan modal awal sebesar Rp. 90.000.000 yang diperoleh dari Pendapatan Asli Desa dan dilanjutkan kembali dengan Batuan Keuangan dari provinsi tahun 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- dan dilanjutkan lagi dengan penyertaan modal sebesar RP.100.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021,"ungkap RH.


BUMDes “Makmur” mempunyai unit usaha di bidang retail berupa minimarket dengan di pimpin seorang pengola unit yaitu HD Unit ini beberapa kali melakukan kerjasama dengan pengelenggaraan BPNT dan juga PKH.


"Pada tahun 2021 unit dan juga BUMDes mebukukan keuntungan yang dilaporkan melauli Musyawarah desa. Namun pada tahun 2022 Bumdes mengalami gejolak dengan ditandai tutupnya unit retail serta tidak jelasnya pertangung jawaban pengurus BUMDes dalam pengelolaan unit usaha ini,"terangnya.


Sampai dengan bulan Juli 2023 ini BUMDes “Makmur” belum melakukan pelaporan sesuai dengan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga yang mana BUMDes berkewajiban melakukan pelaporan melaui RAT yang dilaksanakan paling lambat bulan Maret. 


"Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan pada tanggal 11 April 2023 sudah  melayangkan surat untuk di adakan Musyawarah Desa Khusus  untuk membahas  masalah tersebut namun tidak ada tanggapan,"terang RH.


"Dan tanpa adanya musyawarah desa yang menyatakan unit retail telah pailit nampaknya pengelola BUMDes telah melakukan wan prestasi selain diatas yaitu dengan adanya indikasi melakukan lelang barang kepadah pihak ke tiga,"tandas RH.


Terpisah, Direktur BUMDes Makmur, Sutikno saat dikonfirmasi matalensanews.com perihal tersebut melalui whatshAp mengatakan bahwa semuanya dalam tahap penyelesaian dan tidak ada dana digelapkan, jawabnya singkat.



Kades Gedangan, Daroji saat dikonfirmasi mengatakan,"Biar jelas ketemu saya saja mas. Biar tidak dibesar besarkan. Saya tunggu dirumah. Monggo agar beritanya pas, sempatkan ketemu saya. Biar jelas dan benar,"jawabnya.


Terpisah, Biro Informasi dan Komunikasi LSM Lentera, Sumarno berharap persoalan itu harus diusut tuntas. Pasalnya patut diduga ada dugaan penyelewengan uang rakyat.


"Kami saat ini tengah mengumpulkan bukti bukti dan selanjutnya akan berkoordinasi ke APH. Sementara itu yang dapat kita sampaikan,"jawabnya singkat.

Komentar

Tampilkan

Terkini