Iklan

Bulan Ramadhan Dicemari Pelanggaran di Kabupaten Banjarnegara, Pemain BBM Subsidi Jenis Solar Bak Raja di Istananya

Kamis, 13 April 2023, April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T12:43:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Banjarnegara,HarianWAWASAN-Banjarnegara kota Dawet Ayu dimana penduduknya mayoritas adalah Muslim, dan bulan suci Ramadhan seperti saat ini adalah bulan baik untuk mengamalkan kebaikan dan mendekatkan diri pada Yang Kuasa. Agar arti hidup lengkap untuk memperoleh kemenangan ketika Idul Fitri 1444 2023 menjelang.


Namun beda niat saat nafsu terbungkus keserahkahan itu menguasai diri manusia, hal seperti ini tidak akan terpikirkan tentang apa itu manfaat bulan Ramadhan dan arti sesungguhanya bulan Puasa.


Peristiwa di Banjarnegara Rabu malam 21.46 wib, di SPBU 44.534.02 Kaliwinasuh, Klampok, dimana awak media sedang beristirahat terlihat sebuah Armada Truck sedang mengisi bahan bakar. Awalnya mengira armada tersebut mengisi dengan wajar, namun saat melihat durasi pengisian BBM jenis solar bersubsidi berlangsung tidak wajar. Saat itu pula awak media menkonfirmasi fenomena tersebut, dengan mendatangi dan melihat apa yang terjadi sesungguhnya. 12/04/2023


Betapa kagetnya ternyata dugaan awak media bahwa armada tersebut membeli BBM jenis solar bersubsidi di duga dengan volume yang berlebihan. Dan anehnya seakan kejadian tersebut tidak dianggap sebuah pelanggaran. Itu terbukti meski ada teguran awak media sang sopir (Gibran) yang (diduga pelaku) malah mengulangi pembelian kembali dengan nominal Rp. 500.000,-. Entah apa dalam pikirannya sehingga sebuah pelanggaran menjadi hal wajar untuk dilakukan. Dan lebih mengherankan lagi operator pun menuruti permintaan sang sopir, meski sedikit tampak rasa takut terlihat dari ekspresinya.


Usut punya usut ternyata fragmentasi pelanggaran pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan volume berlebihan itu sudah biasa mereka jalani, bahkan dalam keterangan sopir saat di konfirmasi di sebuah warung kopi Ia mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah dijalaninya sejak lama dan hitungan tahun.


Sungguh mengherankan sebuah pelanggaran yang bersanksi besar dan berat Ia jalani dengan sadar dan menjadi rutinitas penghasilan, susungguhnya bila kita telaah apa kurang beratnya sanksi yang pemerintah berikan.


Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Aturan diatas seakan tidak menjadi pertimbangan saat Ia melakukan pelanggaran tersebut.



Ada satu pertanyaan ; Apakah pelanggaran tersebut di Kabupaten Banjarnegara adalah sebuah tradisi sehingga pihak SPBU pun tidak menghiraukan aturan yang sudah diberikan oleh instansi terkait dan undang undang Migas. Dan apa malah ada Oknum yang sengaja mem-back-up penggaran tersebut sehingga sang pelaku tidak merasa takut untuk melakukannya.


Ini bukan perkara ringan sebab bila semakin menjamur masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang ikut-ikutan melakukan hal yang sama, maka bisa kita bayangkan berapa besarnya kerugian negara untuk mensubsidi BBM ke masyarakat.


Dalam hal ini Lembaga APRI (Amanat Penggerak Rakyat Indonesia) melalui Sekjend-nya Virly Setiawan S.Th. sangat kecewa melihat carut marutnya aturan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten Banjarnegara, yang memberi peluang pada pemain BBM jenis solar untuk melakukan pembelian secara berlebihan.


Jika tidak adanya pengawasan dan kontrol sosial di kabupaten Banjarnegara untuk pendistribusian dan pembelian BBM bersubsidi jenis solar, maka jelas para mafia penimbun BBM subsidi jenis solar akan merasa seperti raja di-istananya. Karena ia bebas melakukan pembelian BBM bersubsidi solar dengan se-enaknya”, Kata Virly menegaskan.


Lembaga APRI akan melakukan koordinasi dan melayangkan surat somasi pada pihak terkait dalam menanggapi peristiwa ini. Dan juga menghimbau pada APH (Aparat Penegak Hukum) Banjarnegara, instansi terkait Pemerintahan dan PT. Patra Niaga untuk dapat menindak lajuti mengontrol SPBU agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama.


Khusus APH (Aparat Penegak Hukum) wilayah Banjarnegara untuk dapatnya menindak tegas para pelaku mafia BBM subsidi jenis solar ini, dan tidak menutup kemungkinan diduga ada oknum yang terlibat didalamnya agar juga mendapat perhatian yang serius.(Team)

Komentar

Tampilkan

Terkini