Iklan

Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar

Kamis, 09 Maret 2023, Maret 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T11:38:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sragen,HarianWAWASAN- Puluhan orang tua dan wali murid mengadukan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Katelan 1 Tangen Sragen ke Tim Istana Negara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli). Dugaan pungli ini disebut sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.


"Kami telah menerima pengaduan. Setelah dapat laporan dan keluh kesah kita akan minta klarifikasi untuk langkah awal kami," kata Risgun Asmoro, Rabu (8/3/2023).


Dia mengungkapkan, aduan tersebut diterima dari wali murid pada 29 februari  2023 lalu. Para orang tua siswa mengeluh karena banyak pungutan liar di sekolah negeri itu.


Pungutan berupa uang pengembangan sekolah untuk menambah kamar WC, tempat cuci tangan siswa siswi, pembangunan ruang UKS, merehab taman dan pagar dengan  nominal pungutan liar Rp 200 ribu per siswa sedangan total siswa SDN 1 Katelan ada sekitar 254 siswa kalau dihitung pungutan mencapai Rp. 50.800.000.


Pungutan-pungutan di sekolah negeri itu kemudian membuat wali murid resah. Di mana hampir setiap ada kegiatan, siswa diminta biaya yang disebut 'biaya sukarela' dari orang tua dan wali murid.


Risgun Asmoro menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


"Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya saat dihubungi istananegara.co.id melalui sambungan telepon, rabu (8/2/2023).


Risgus menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.


Modus semacam itu, kata Risgun, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.


Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.


“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” tegasnya. 


Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Sragen, Drs. Suwardi, MM, saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan, Segala bentuk pungutan liar apalagi di kalangan sekolah itu tidak diperbolehkan. Apalagi itu sifatnya memaksa kan sekolah sudah ada komite sekolah. Ada bantuan pemerintah jadi tidak boleh ada pungutan liar. Semuanya ya kecuali kalau sukarela masih diperkenankan karena untuk kegiatan belajar siswa.


Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.,jelas Suwardi.(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini