Iklan

SPBU 44.506.03 Ngrawan Jl. Semarang - Yogyakarta No.58 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Polda Jateng dan Pertamina Didesak Segera Tindak SPBU

Minggu, 05 Februari 2023, Februari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-02-05T12:13:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Ungaran,HarianWAWASAN-Memasuki awal Tahun 2023 dan menjelang bulan puasa, pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan. Bukan karena kurangnya pasokan solar subsidi, itu terjadi karena masih bergerilyanya para mafia BBM.


Begitu juga dengan antrian di beberapa titik  SPBU, itu diduga karena ulah dari mafia BBM. Seperti di SPBU 44.506.03 Ngrawan Jl. Semarang - Yogyakarta No.58, Ngrawan Kidul, Bawen, Kec. Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu (5/2/2023).


Fenomena yang tidak lazim di SPBU itu, diduga karena stok solar subsidinya sudah disedot habis para mafia BBM.


“Jadi solar subsidi yang diambil di SPBU dengan menggunakan truk modifikasi, maupun yang menggunakan colt L300 box yang telah di modifikasi 'ngangsu' , ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” beber sumber.


Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU Kabupaten Semarang ada banyak, Masih bergerilyanya mafia BBM di Kabupaten Semarang Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Independent (GAKI) Didik Rudiyanto SH,MH mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polres Semarang serta Pertamina mengambil langkah penindakan.


Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar, Ungkap Didik.


Didik menambahkan, bahwa Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan. 


Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. 


Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2023 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.



Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).


Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Tim..

Komentar

Tampilkan

Terkini