Iklan

Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 Polres Salatiga

Redaksi
Jumat, 30 Desember 2022, Desember 30, 2022 WIB Last Updated 2022-12-30T08:55:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Laporan: W Widodo 


SALATIGA, HarianWawasan.com - Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 dengan memaparkan sejumlah kegiatan dan keberhasilan Polres Salatiga dalam menjaga situasi kamtibmas selama tahun 2022, di Pendopo Polres Salatiga, Jumat 30/12/2022


Konferensi Pers diawali dengan pemaparan situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Salatiga dari awal Bulan Januari sampai dengan Desember 2022, gangguan kamtibmas dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari 95 kasus menjadi 121 kasus dengan persentase penyelesaian perkara 90 %, Polres Salatiga berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus yang terjadi, yang saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan.


Kejadian tindak pidana di wilayah hukum polres Satatiga sering terjadi pada saat jam ramai yaitu antara Jan 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Polres Salatiga meningkatkan patroli dan lokasi di jam – jam rawan.   


Untuk satuan lalu lintas angka kecelakaan mengalami peningkatan sebesar 11,6 %, dari 242 kasus menjadi 270 kasus dengan tingkat fatalitas yang juga mengalami peningkatan korban meninggal dunia dari 19 menjadi 34 orang peningkatan 78,9 %, hal ini disebabkan karena aktifitas masyarakat yang sudah mendekati normal dikarenakan pada tahun sebelumnya Pendemi Covid 19 dan Kota Salatiga merupakan jalur lintasan dari dan ke kota lain yang merupakan salah satu titik lelah, dan kondisi Jalur Lingkar Salatiga yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Kasus menonjol selama tahun 2022 ada tiga kasus penemuan bayi, pencurian dengan pemberatan serta kekerasan seksual terhadap anak, dan dari tiga kasus tersebut telah berhasil diungkap oleh Polres Salatiga


Polres Salatiga juga berhasil meraih penghargaan antara lain dari Kemenpan RB dengan kategori sangat baik, hasil Survey dari IAIN Salatiga untuk pelayanan prima bagi masyarakat Polres Salatiga mendapatkan nilai yang sangat memuaskan, selaku Ketua Penggalangan Bulan Dana PMI Kapolres Salatiga mendapatkan penghargaan sebagai Instansi Pengumpul Dana Terbanyak di Kota Salatiga, selanjutnya terkait dengan penyaluran Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung Polres Salatiga mendapatkan penghargaan sebagai Polres Tercepat dalam penyaluran.


Terkait pengaduan masyarakat ada satu laporan, dan Polres Salatiga berkomitmen akan menyelesaikan dengan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan memberikan punishmen terhadap anggota yang melanggar hukum maupun melanggar kode etik Polri, papar AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi.


Selesai Pemaparan terkait situasi kamtibmas selama Tahun 2022, bersama jajaran Forkopimda Kapolres Salatiga memusnahkan barang bukti miras hasil Operasi Cipta Kondisi Pra Ops Lilin Candi 2022, ribuan botol miras dimusnahkan dengan alat berat dan pemusnahan lima ratusan knalpot brong hasil Ops Keselamatan Candi 2022 di depan lapangan Bhayangkara Polres Salatiga.

Selesai pemusnahan miras kegiatan dilanjutkan dengan Press release pengungkapan tindak pidana pencurian helm, dengan tersangka DDM, warga asli Ambon tersangka mengambil helm milik korban Ahmad Saifullah salah seorang pengunjung RSUD Kota Salatiga di tempat parkir, Press release yang kedua yaitu Pelaku pencurian daging ayam di PT CPI, dua orang pelaku berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dan salah seorang pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang, adapun pelaku yang berhasil diamankan ND warga Gunungsari dan MF Warga Cikalan Kab. Semarang, adapun modus operandinya adalah salah satu tersangka (MF) yang merupakan karyawan mengeluarkan daging ayam milik PT CPI dengan cara dibungkus plastik sampah dan dibuang ditemnpat sampah, kemduian pelaku kedua dengan menggunakan Kendaran Box, mengambil dan menjualnya kepada orang lain yang membutuhkan daging ayam.

Kapolres Salatiga dalam releasenya menyampaikan bahwa untuk pelaku Pencurian Helm dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara, sedangkan untuk kedua pelaku pencurian di PT CPI dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, kepada pelaku pencurian helm walaupun nilainya kecil karena tersangka merupakan seorang residivis pada kasus serupa kita laksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus untuk menciptakan wilayah Kota Salatiga aman dan kondusif, karena kejadian pencurian helm ini sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat, jelas AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi saat diwawancarai awak media. (*)


Komentar

Tampilkan

Terkini