Iklan

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kian Marak di Kudus, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Selasa, 14 Mei 2024, Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T13:50:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KUDUS|HarianWAWASAN.com-Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kudus, semakin mengkhawatirkan. Meski pemerintah dan aparat penegak hukum telah memberikan peringatan keras, praktik ilegal ini tetap berlangsung terang-terangan.


Pada Senin (13/05/2024) sekitar pukul 17.15 WIB, ditemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus, yang berlokasi di Jl. Kudus-Purwodadi, Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kec. Jati, Kabupaten Kudus. Dugaan aktivitas ilegal ini melibatkan oknum pegawai SPBU itu sendiri.


Hasil pantauan awak media menunjukkan bahwa kendaraan jenis truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM hingga 3000 liter digunakan untuk mengisi solar bersubsidi. Sopir kendaraan mengakui bahwa pemiliknya, Rudi, mengoperasikan kendaraan tersebut secara terang-terangan dan dapat mengisi BBM berulang kali tanpa hambatan.


Dugaan adanya kerjasama antara pihak SPBU Tanjung dan mafia solar semakin kuat, mengingat kendaraan modifikasi tersebut dapat mengisi BBM dengan bebas. Pihak SPBU tampaknya mengetahui dan membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi.


Para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak merasa takut dan kebal hukum. Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak harus dihentikan. PT Pertamina dan BPH Migas diminta untuk mencabut izin operasi SPBU yang melanggar peraturan.


Aparat penegak hukum, baik Polres Kudus maupun Polda Jateng, didesak untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan cepat dan tegas dari semua pihak terkait. Hanya dengan upaya bersama, praktik ilegal ini bisa dihentikan dan keadilan ditegakkan.(Angga) 

Komentar

Tampilkan

Terkini