Sragen|HarianWAWASAN.com-Puluhan tambang galian C di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berada dalam tahap eksplorasi tanpa izin resmi untuk ditambang. Meskipun telah diberikan surat peringatan oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo kepada beberapa penambang, kegiatan penambangan ilegal tetap berlanjut.
Dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, seperti kecelakaan fatal dan polusi, telah meninggalkan bekas yang mengkhawatirkan.
Kasi Geologi, Mineral, dan Batubara dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo, Agus Dwi Ibnu W, mengonfirmasi pemberian surat peringatan kepada empat usaha galian C di berbagai lokasi di Sragen, Kamis (14/12/23).
Keberadaan tambang ilegal ini juga menimbulkan keprihatinan terkait proses reklamasi yang kurang memadai setelah penambangan selesai, seperti tragedi dua anak yang meninggal di kubangan air bekas galian C di Kecamatan Gondang.
Warga setempat mengalami kesulitan dalam membedakan tambang yang berizin resmi atau tidak, sementara kondisi pasca-penambangan menciptakan masalah lingkungan, termasuk polusi debu, kemacetan jalan akibat lumpur, dan insiden kecelakaan.
Masyarakat menyoroti bahwa kegiatan penambangan hanya menguntungkan pengusaha tambang tanpa memperhatikan dampak negatifnya pada lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Minarno SH MH C.Me, sebagai kuasa hukum, berencana melaporkan keberadaan tambang galian C ilegal. Menurutnya, tambang yang sah harus memiliki Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Surat Izin Penambangan (SIPB) lengkap dengan persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng.
Dengan hanya empat lokasi tambang yang memiliki IUP OP, dan sisanya belum, serta kekurangan persetujuan dokumen teknis yang diperlukan, situasi ini menyoroti kebutuhan akan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terkait penambangan galian C di Kabupaten Sragen guna melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat. (Tim)