Iklan

Pengerjaan Bangunan TPS - 3R Senilai Rp. 500 Juta di Desa Rembes Diduga Dijadikan Ajang Korupsi

Kamis, 30 November 2023, November 30, 2023 WIB Last Updated 2023-11-30T08:26:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


UNGARAN | harianwawasan.com - Pelaksanaan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) di Desa Rembes, Kabupaten Semarang, dipertanyakan karena diduga terjadi korupsi.


Bagus Herlambang, Ketua Aliansi Gerakan Cegah Korupsi Indonesia, mengungkapkan hasil investigasi terkait kondisi fisik bangunan yang tidak sesuai dengan anggaran Rp. 500 juta.


Menurut Bagus, bangunan tersebut belum digunakan, dan temuan menunjukkan pengambilan sebagian batu pondasi dari lokasi proyek, menimbulkan dugaan penyimpangan.


"Dari hasil diskusi dengan ahli konstruksi, rencananya akan dilayangkan laporan ke pihak berwajib,"katanya saat ditemui di Semarang.


Bangunan TPS-3R yang selesai dikerjakan masih belum difungsikan, sementara beberapa bagian sudah rusak.


Namun, lanjut Bagus, pertanggungjawaban terkait pengambilan batu dari aset desa dipertanyakan.


"Situasi ini memicu kekhawatiran terhadap transparansi dan integritas pembangunan infrastruktur di daerah tersebut mas,"tandasnya.


Salah satu tokoh masyarakat, ARS, mengungkapkan bahwa proyek ini menggunakan anggaran APBN 2023 dari aspirasi anggota DPR RI, dengan nilai Rp. 500 juta.


Indikasi penyimpangan anggaran terlihat dari pengambilan material batu tanpa pembelian sepenuhnya.


Sementara pihak pelaksana kegiatan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa gedung masih dalam masa pemeliharaan, dan retakan akan segera diperbaiki. 


Terpisah, Kepala Desa Rembes, Nur Arifah hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.


Laporan: Saeful

Komentar

Tampilkan

Terkini