Iklan

SBM Pertamina dan APH Harus Tegas, SPBU 44.576.13 Baturetno Diduga Melayani Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

Selasa, 23 Mei 2023, Mei 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T05:12:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Wonogiri,HarianWAWASAN-BBM bersubsidi Pemerintah jenis Solar yang diperuntukkan untuk masyarakat ternyata dinikmati para mafia migas, dibuktikan saat awak media Jawa Tengah berada di Kabupaten Wonogiri, menemukan satu unit truk box golongan 2 sedang mengangsu BBM subsidi jenis solar dengan pengisian yang tidak seharusnya, yaitu dengan cara pengisian menggunakan 2 nossel atau pompa pengisian secara sekaligus dalam 1 kali pengisian, bahkan bisa mengisi berulang-ulang di SPBU 44.576.13 Baturetno, yang berada di Jl. Raya Solo-Pacitan,Sendang,Watuagung,Kec.Baturetno,Kabupaten Wonogiri,Jawa Tengah, pada Rabu, (24/5/2023) sekitar pukul 02.00.


Adapun truk box tersebut sudah di modifikasi dengan di isi didalamnya terdapat tangki untuk menampung solar, Menurut keterangan Sopir tangki tersebut telah berkapasitas 2 ton.



Saat awak media wawancara dengan salah satu operator yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, "Memang benar truk box tadi sudah saya isi solar sebanyak 1 kali dengan 2 nossel atau 2 pompa pengisian sekaligus, dengan jumlah pengisian sebesar Rp 1.800.000, terus keluar dari SPBU muter masuk SPBU lagi, terus ngisi lagi menggunakan 2 nossel dengan jumlah Rp. 1.860.000 jadi total saya ngisi Rp. 3.660.000," Ucap operator.


Dalam keterangan lebih lanjut, operator mengatakan bahwa armada tersebut diketahui sudah sering mengisi di SPBU Baturetno. di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal. Bahkan pihak Pengawas SPBU/Mandor sudah mengetahui adanya kegiatan penimbunan BBM tersebut. Dari keterangan pegawai SPBU pihak pemilik SPBU di duga juga telah bekerja sama dengan mafia solar tersebut.


Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

_Dipidana sebagai pembantu kejahatan:_

_mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;_

_mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan_

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana *Pembantuan*. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Wonogiri maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Wonogiri.(Tieam)

Komentar

Tampilkan

Terkini