Iklan

Kementerian-BUMN Baru Boleh Gelar Halalbihalal Tanggal 2 Mei

Senin, 24 April 2023, April 24, 2023 WIB Last Updated 2023-04-24T20:36:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Jakarta,HarianWAWASAN - Menteri PANRB Ad Interim Mahfud Md meminta instansi pemerintah menunda kegiatan halalbihalal pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Mahfud Md menyebut Kementerian-BUMN baru bisa menggelar halalbihalal setelah tanggal 2 Mei 2023.


Ia berharap instansi pemerintahan dapat langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik di pekan pertama usai cuti bersama. Imbauan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.


"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H," kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).


Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. 480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud Md tanggal 24 April 2023. Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta BUMN mengeluarkan imbauan serupa.


"Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah," terang Mahfud.


Hal senada sudah disampaikan Mahfud Md di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd. Secara rinci, imbauan tersebut ditujukan kepada Kementerian/Lembaga non Kementerian, BUMN, TNI dan Polri.


"Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H," tulisnya.


Mahfud Md mengatakan, di pekan pertama, yakni tanggal 24-30 April supaya tidak dilaksanakan acara syawalan, reunian, dan sejenisnya di kantor-kantor tersebut.


"Pada pekan pertama (tanggal 24-30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halalbihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan," tegas Mahfud.(Dwi)


Komentar

Tampilkan

Terkini