Iklan

Tak Seijin Pemilik Lahan, Tanah Miliknya Dijadikan Tambang Galian C Ilegal

Rabu, 12 Juli 2023, Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T13:59:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Sragen|HarianWAWASAN- Tambang tanah urug ilegal di Tempel, Srimulyo, Gondang, Sragen, Jawa Tengah menjadi sorotan usai direktur utama PT. Berita Istana Negara sekaligus Pimpinan Redaksi Istana Negara, Warsito  kecewa setelah mendatangi lahan miliknya sekarang menjadi tebing yang hampir longsor,ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya," terangnya. Dia menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.


"Sangat logis yang namanya ilegal, pasti mendapat bekingan. Bagi saya, bukan meletakkan siapa bekingan ngeri tersebut, ini mudah jika hukum dapat ditegakkan hukum secara komprehensif," katanya kepada Istana Negara, Rabu (12/07/2023).


Dia menerangkan, tambang ilegal memiliki dampak ngeri berupa rusaknya lingkungan. Menurutnya, hal itu bukan hanya di wilayah Srimulyo yang didominasi penambang golongan C, tapi juga pada tambang ilegal lainnya seperti batu pasir, mineral, dan lain-lain.


Tambahnya, untuk tambang  ilegal di Gondang bisa memberikan dampak pada lahan pertanian dan perkebunan. Sebab, tambang ilegal membuat ketersediaan lahan menjadi rusak. Kemudian, bisa juga berdampak pada resapan air dan rusaknya jalan desa.


Melihat keberadaan tambang tanah urug yang berada di Tempel Srimulyo, dapat saja memberikan dampak pada lahan pertanian dan juga perkebunan. Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya," terangnya.


Hal senada juga di menegaskan warga masyarakat setempat, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan. Dalam jangka panjang, dampak tambang ilegal, apalagi di daerah pertanian, akan mengakibatkan terganggunya dan mengancam ketersediaan lahan bagi petani yang berujung pada ketersediaan kebutuhan pangan.


"Tambang ilegal, pasti sebatas bicara uang, peralatan yang digunakan sebatas memaksakan agar produksi penambangan tanah urug lebih dapat maksimal," terangnya.


Tak cuma itu, ia juga mengatakan, tambang ilegal juga memberikan dampak pada penerimaan negara. Kembali, dia menuturkan, persoalan tambang ilegal di Klaten seharusnya lebih cepat diselesaikan daripada di wilayah pinggiran.


Salah satu warga yang berada di lokasi pertambangan yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi awak media dia menjelaskan,  tambang ini milik GW mas,tanah ini dijual ke luar desa dan ada beberapa warga yang membeli buat bahan bata merah, jawabnya.(GG)

Komentar

Tampilkan

Terkini