Iklan

Viral!,Terkait Oknum Wartawan Resahkan SPBU di Sragen, Ketua Umum GAKI Angkat Bicara

Kamis, 11 Mei 2023, Mei 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-12T12:08:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Keta Umum GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independenr) Didik Rudiyanto SH,MH

Sragen,HarianWAWASAN-Piral disebuah pemberitaan, Oknum wartawan media online di duga peras atau meminta uang ke pihak SPBU diwilayah Sragen.


Ketua umum GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independent) Didik Rudiyanto SH,MH mengecam dan mengutuk aksi oknum wartawan tersebut.


Didik Rudiyanto SH,MH menyebut informasi yang diterima, ada sejumlah oknum wartawan media online setelah melakukan pemerasan lalu mengancam pengurus SPBU.


"Sangat disayangkan. Kami pastikan bahwa oknum wartawan media online peras SPBU itu, belum pernah mengikuti uji kompetensi Wartawan" kata Didik, Kamis (11/5/2023).


Meski demikian Didik menyebut, pihaknya sudah memiliki sejumlah data akurat yang diperoleh dari pengaduan beberapa pihak yang dirugikan.


"Yah, kami sudah memperoleh sejumlah bukti video dan screenshot. Nanti akan kita laporkan ke pihak APH. Yah kita sementara mengumpul bukti tambahan," tegas Didik Rudiyanto SH,MH.


Selaku Ketua Umum GAKI pihaknya berharap, para pengelola SPBU dan yang merasa pernah dirugikan diminta laporkan ke pihak kepolisian, jika ada oknum wartawan media online peras atau minta uang.


Sebab menurut Didik Rudiyanto SH,MH, menjadi wartawan itu adalah panggilan hidup. Bukan untuk minta-minta atau peras dan ancam-ancam.


"Yah, silahkan menulis atau beritakan jika pemberitaannya berimbang, bukan minta minta uang atau ancam orang. Yah kita sudah tahu, siapa oknum wartawan media online," jawab Didik.


Seperti diketahui,Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.


Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:


Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.


Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.


Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.


Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.(**)


Komentar

Tampilkan

Terkini