Laporan: W Widodo
SEMARANG, HarianWawasan.com - Sebanyak 61 (enam puluh satu) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Minggu (25/12).
Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel Lapas.
Kalapas Semarang saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” ungkap Kalapas dalam sambutannnya.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh natapidana di Lapas Semarang yaitu bervariasi, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan, hingga 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan 2 (dua) bulan.
"Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi,” ucap Tri Saptono Sambudji.
“Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” lanjutnya.
Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama dilapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik. (*)